Nantinya jalur TransJakarta akan dilengkapi dengan kamera pengintai alias closed-circuit television (CCTV) untuk merekam kendaraan yang masuk. Bagi kendaraan yang terekam masuk jalur TransJakarta, si pemilik akan dikirimi surat tagihan beserta foto pelanggarannya.
Apabila pemilik kendaraan mengelak dan tak mau membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor mereka akan dicabut. "Kamu lewat, ke foto nanti tinggal tagih. Kalau kamu nggak mau bayar, STNK kamu kita blokir," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya orang kan menghitung itu kan. Ketangkap sepuluh kali, ketangkap sekali (bayar denda) Rp 10 ribu murah. Makanya kita mau tutup," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah menerapkan berbagai cara untuk mensterilkan jalur bus TransJakarta. Mulai dari memasang separator, memasang portal, meninggikan separator hingga denda Rp 500 ribu.
Namun aneka upaya itu rupanya belum membuat pengendara motor dan mobil pribadi jera. Masih banyak pengemudi yang nekat menerobos jalur TransJakarta.
Meski ada petugas patroli yang menjaga portal di sejumlah jalur TransJ, tidak membuat para pengendara motor bergeming. Bahkan, tidak jarang mereka terlihat sengaja mengantre panjang di pinggir jalur busway menunggu bus TransJ melintas agar dibukakan pintu portal oleh petugas jaga. Hal ini acap kali terlihat di jalur TransJakarta di Mampang, Jakarta Selatan setiap paginya.
(erd/try)