"Barangkali dalam satu atau dua hari ini," kata jubir MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/3/2015).
PK Mary Jane itu ditolak oleh majelis yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro pada Rabu (25/3/2015). PK ditolak karena tidak ditemui novum, kekhilafan hakim dan penerapan hukum yang salah terhadap Mary Jane.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mary Jane menjadi salah satu dari 10 orang yang akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan. Ia dibekuk aparat pada 2010 lalu di bandara Adi Sucipto, Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kg heroin.
"Pagi tadi dia main voli seperti biasanya, sehat-sehat. Dia bercanda dengan teman-temanya. Biasa-biasa saja," kata Kepala LP II A Wirogunan Zaenal Arifin di LP Wirogunan Yogyakarta.
(asp/try)