"Komnas HAM sungguh mengapresiasi Polri yang telah menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan/Polwan yang ingin mengamalkan agamanya," kata komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, dalam pernyataannya, Jumat (27/3/2015).
Langkah Polri itu sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang ada yakni dalam pasal 28 dan 29 UUD 45 serta UU 39/1999 tentang HAM. Dalam perspektif HAM, kata Maneger, pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah utamanya kewajiban negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, Komnas HAM sungguh mengapresiasi keputusan Polri dalam memenuhi HAM warganya (polwan). Ini penting utk memperlihatkan political will negara, khususnya polri. Semoga ini pertanda cuaca baik pembangunan trust masyarakat kepada Polri dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara/polri serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya/polwan sendiri," sambungnya.
Menurut Maneger, Peraturan Kapolri itu menjadi perlu ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah berkaitan dengan pakaian dinas yang dapat memberikan kebebasan bagi perempuan untuk melaksanakan tuntunan agama.
"Perkap itu perlu dicontoh. Untuk menyelesaikan banyak hal, ada baiknya Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, dalam sistem presidensial, untuk mengambil tanggung jawab dengan menerbitkan semacam PP yang berkaitan tentang ketentuan pakaian kerja/dinas bagi polwan/tni-wanita, ans/pns, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural. Perkap Polri itu laik diapresiasi dan dicontoh," kata Maneger.
(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini