"Pak Yusril itu kan profesor hukum, dia tahu dong hukum yang sebenarnya bagaimana. Sebelum surat itu dibatalkan ya berlaku lah surat itu," kata Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian saat berbincang dengan detikcom, Jumat (24/3/2015).
Lawrence kemudian menambahkan bahwa keputusan PTUN nantinya juga dapat diajukan banding. Setelah itu bisa saja kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang didampingi oleh Yusril mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya kemudian menyatakan bahwa sejak SK Menkum HAM terbit, sudah ada sekitar 40 dari 91 anggota Fraksi Golkar yang merapat. Jumlah itu diyakini akan bertambah seiring dengan logika yang dibangun.
"Empat puluhan orang itu ada yang sudah terang-terangan berpindah, ada juga yang masih sembunyi-sembunyi," sebut Lawrence.
(bpn/bar)