Kubu Agung Minta Kubu Ical Dengarkan Yusril Soal SK Menkum HAM

Kubu Agung Minta Kubu Ical Dengarkan Yusril Soal SK Menkum HAM

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 08:45 WIB
Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono saat ini sudah sah. Namun keabsahan SK tersebut menurut Yusril hanya sampai penundaan oleh PTUN saja.

"Pak Yusril itu kan profesor hukum, dia tahu dong hukum yang sebenarnya bagaimana. Sebelum surat itu dibatalkan ya berlaku lah surat itu," kata Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian saat berbincang dengan detikcom, Jumat (24/3/2015).

Lawrence kemudian menambahkan bahwa keputusan PTUN nantinya juga dapat diajukan banding. Setelah itu bisa saja kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang didampingi oleh Yusril mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menunggu ini terus baru mau mengikuti akan makan waktu tiga sampai lima tahun. Karena habis itu masih bisa PK (peninjauan kembali) lagi. Tidak selesai-selesai. Maka kalau mereka bilang tunggu keputusan inkracht ya keputusan Mahkamah Partai Golkar. itu bersifat final dan mengikat," tutur Lawrence kemudian.

Dirinya kemudian menyatakan bahwa sejak SK Menkum HAM terbit, sudah ada sekitar 40 dari 91 anggota Fraksi Golkar yang merapat. Jumlah itu diyakini akan bertambah seiring dengan logika yang dibangun.

"Empat puluhan orang itu ada yang sudah terang-terangan berpindah, ada juga yang masih sembunyi-sembunyi," sebut Lawrence.

(bpn/bar)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads