M Saleh, Hakim Agung Senior Spesialis Perkara Pelik dan Rumit

M Saleh, Hakim Agung Senior Spesialis Perkara Pelik dan Rumit

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 08:47 WIB
Hakim agung Dr M Saleh (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung M Saleh menjadi ketua majelis Peninjauan Kembali (PK) ‎gembong narkoba asal Filipina Mary Jane. Ini untuk kesekian kalinya M Saleh menjadi ketua majelis untuk perkara yang pelik, rumit dan mengundang perhatian publik.

Dalam catatan detikcom, Jumat (27/3/2015), M Saleh sebelumnya menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) kasus dr Ayu. Di kasus ini, belasan ribu dokter dari Sabang sampai Merauke melakukan aksi besar-besaran atas hukuman penjara kepada dr Ayu dkk pada akhir 2013 lalu. Mereka menilai telah terjadi kriminalisasi profesi kedokteran. Ribuan dokter juga mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) meminta dr Ayu dkk diputus bebas.

Tiga bulan setelahnya, MA mengabulkan PK dr Ayu dkk. M Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu memimpin sidang PK dengan anggota hakim Surya Jaya, Syarifuddin, Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Vonis ini lalu disambut positif oleh semua kalangan, khususnya dunia medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, M Saleh kembali duduk mengadili sengketa perkara perdata yang cukup pelik. Yaitu seteru dua konglomerat Indonesia, Siti Hardijanti Rukmana melawan Hary Tanoesudibjo terkait kepemilikan TPI. Bersama dengan Hamdi dan Abdul Manan, Saleh menolak PK kubu Hary Tanoe pada akhir 2014 lalu. Pascaputusan, isu negatif langsung menerpa M Saleh hingga berpekan-pekan lamanya. Toh, isu ini hilang dengan sendirinya dan terbukti hanya isapan jempol belaka.

Lama tidak diberi tugas mengadili perkara, M Saleh kembali lagi ditugaskan mengadili perkara gembong narkoba Mary Jane pada Maret ini. Proses pengadilan ini dilakukan di tengah terpaan kritikan dunia internasional atas proses eksekusi mati di Indonesia. Australia berang, Brasil 'mengusir' Dubes RI, Belanda bermuka dingin dan Sekjen PBB yang meminta hukuman mati dihentikan dari muka bumi Indonesia.

Namun M Saleh bergeming. Bersama hakim agung Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro, palu diketok keras menolak PK Mary Jane pada Rabu (25/11) lalu. Atas hal ini, Jaksa Agung Prasetyo langsung angkat jempol.

"Ini saya pikir ya itu lah, apresiasi itu nampaknya MA mempunyai semangat yang sama dengan kita dan itu harus kita hargai. Dan ketika menerima upaya hukum PK kan akan segera mudah, apa itu ada novum atau tidak. Ketika tidak ada novum, yang diajukan juga bukan novum, hakim bisa segera memberi keputusan," kata Jaksa Agung Prasetyo.

Siapa Saleh? Ia bukan orang baru yang berkecimpung di dalam dunia penegakan hukum. 45 Tahun ia melanglang Indonesia sebagai hakim dengan memulai karir sebagai calon hakim pada 1971 dan diangkat sebagai hakim dua tahun setelahnya sebagai hakim di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Pada saat itu, Atambua sedang mengalami konflik politik dengan fretelin.

Selama 7 tahun, Saleh terbiasa hidup di tengah konflik dan setelah itu dia tugas keliling ke seluruh penjuru Indonesia hingga akhirnya berlabuh sebagai hakim agung di MA. Atas rekam jejaknya yang sangat panjang itu, pria kelahiran Madura itu didapuk menjadi Wakil Ketua MA tiga tahun lalu hingga hari ini.


(asp/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads