Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 timbangan elektronik, 2 kalkulator, 1 timbangan kadar, 1 batu tumbangan, 2 buku besar, 2 lembar daftar hitungan kadar emas, 2 set timbangan kadar, 1 jepitan besi, 1 pinset besi, 4 mangkok kecil, 1 gayung tempat rendaman emas, 1 bungkus sisa emas kotor, 1 tabung gas 3 Kg, 1 buah lempengan emas dengan berat 35,11 gram, dan uang tunai Rp 6 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap pada saat melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI di rumahnya," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Landak untuk proses sidik. Kita sasar para pembeli/ penampung hasil PETI. Diterapkan UU TPPU untuk mengembangkan jaringan selanjutnya. Praktek PETI di Kalbar bisa berjalan karena ada orang-orang yang membeli hasilnya. Kami putus mata rantainya," tutup dia.
(ndr/mad)