Polisi Tangkap Penampung Emas dari Hasil Tambang Ilegal di Kalbar

Polisi Tangkap Penampung Emas dari Hasil Tambang Ilegal di Kalbar

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 07:39 WIB
Jakarta - Tim Reserse Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Rahmat alias Pak Aji (51) di Kayu Ara, Landak, Kalbar. Rahmat ditangkap karena menjadi pembeli dan juga penampung emas hasil penambanang tanpa izin alias PETI.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 timbangan elektronik, 2 kalkulator, 1 timbangan kadar, 1 batu tumbangan, 2 buku besar, 2 lembar daftar hitungan kadar emas, 2 set timbangan kadar, 1 jepitan besi, 1 pinset besi, 4 mangkok kecil, 1 gayung tempat rendaman emas, 1 bungkus sisa emas kotor, 1 tabung gas 3 Kg, 1 buah lempengan emas dengan berat 35,11 gram, dan uang tunai Rp 6 juta.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap pada saat melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI di rumahnya," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Markus Ripen dan Amin. Untuk tersangka Pak Aji dikenakan pidana pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Landak untuk proses sidik. Kita sasar para pembeli/ penampung hasil PETI. Diterapkan UU TPPU untuk mengembangkan jaringan selanjutnya. Praktek PETI di Kalbar bisa berjalan karena ada orang-orang yang membeli hasilnya. Kami putus mata rantainya," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads