Para tersangka yakni FS (32) warga Jalan Medan, Binjai, Medan, kemudian RP alias B (37) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Deliserdang, dan RDS (43) warga Jalan Turi, Medan Amplas. Hingga Kamis (26/3/2015) ketiganya masih diperiksa di Polresta Medan.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan, para tersangka diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Sejauh ini ketiganya mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian itu sendiri terjadi beberapa pekan lalu. Para pelaku datang ke kantor pengadilan pada malam hari dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Usai mengambil dua brankas, ketiganya pergi ke sebuah ladang jagung di Jalan Pertahanan, Patumbak. Brankas berisi uang Rp 105 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta itu dibongkar sana.
Usai membagi hasil curian, ketiganya berpencar. Sementara puing brankas dibiarkan di ladang jagung. Polisi yang menelusuri kasus ini kemudian berhasil menangkap tiga pelaku berikut beberapa barang bukti. Ada tersangka lain dalam kasus ini dan sekarang dinyatakan buron.
(bar/bar)