"Komisi II sepakat membentuk Panja Pilkada untuk fokus memberikan masukan kepada KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu, serta menjaga agar substansi tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy dalam keterangannya, Kamis (26/3/2015).
Setelah Pilkada selesai dilaksanakan, Komisi II juga akan membentuk panja pengawasan Pilkada. Pembicaraan dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (31/3) mendatang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat internal tertutup yang berlangsung tadi sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menuturkan bahwa ada 10 PKPU yang akan dibahas jelang Pilkada serentak. Sepuluh peraturan itu terdiri dari:
1. Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan
2. Rancangan PKPU tentang pemuktahiran data dan daftar pemilih
3. Rancangan PKPU tentang pencalonan
4. Rancangan PKPU tentang kampanye
5. Rancangan PKPU tentang dana kampanye
6. Rancangan PKPU tentang tata kerja KPU, KPU provinsi/KIP aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
7. Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
8.Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat
9. Rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan
10. Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetàpan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
(imk/bpn)










































