Sopir Dimarahi Polantas, TransJ akan Ajukan Revisi UU Lalu Lintas ke DPR

Polisi Marahi Sopir TransJ

Sopir Dimarahi Polantas, TransJ akan Ajukan Revisi UU Lalu Lintas ke DPR

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 19:42 WIB
Jakarta -

PT TransJakarta (TransJ) mengaku akan melaporkan insiden Polantas yang memarahi sopir bus TransJ karena menyerempet pengendara motor di jalur busway. Selain itu, TransJ juga berencana akan mengajukan permohonan revisi UU Lalu Lintas ke DPR setelah berkoordinasi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

"Hasil konsultasi kami kepada Bapak Gubernur adalah kami diminta mengusulkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas ke DPR. Kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR-RI," ujar Direktur Utama PT TransJ ANS Kosasih dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (26/3/2015).

"Akan sangat baik jika secara nasional, untuk jalur-jalur khusus yang didedikasikan eksklusif untuk angkutan umum tertentu, ditekankan bahwa peruntukannya hanya bagi angkutan umum tersebut. Hal itu akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum oleh aparat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kosasih lantas memberikan contoh bagaimana mobil, motor, bahkan pejalan kaki yang tertabrak oleh kereta api, maka masinis kereta tidak akan dipersalahkan. Namun kesalahan justru akan diletakkan pada pengemudi atau orang yang melintasi jalur khusus kereta api.

"Jika bisa diterapkan maka hal itu akan membuat lalu-lintas di Indonesia, khususnya DKI Jakarta akan menjadi semakin tertib", tutur Kosasih.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kosasih menyebut sopirnya yang dimarahi oleh Brigadir M tak jadi ditilang. Meski begitu TransJ mengaku akan melaporkan kejadian tersebut. Kosasih juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Setelah ada koordinasi dengan Polda Metro Jaya, diharapkan di masa depan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi akan lebih baik," pungkasnya.

(ear/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads