"Terkait kejadian yang dialami pengemudi bus TJ-149 tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan dan ternyata kemudian polisi tidak jadi menerapkan tilang kepada pengemudi kami itu," kata Kosasih melalui keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (26/3/2015).
Dikatakan Kosasih, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi menurutnya, TransJ sedang dalam proses meminta waktu untuk membahas MoU kerja sama dengan Kapolda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kosasih mengaku telah mendapatkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). TransJ akan mengajukan permohonan revisi UU Lalu Lintas.
"Kami mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak media massa maupun masyarakat terkait hal itu dan hasil konsultasi kami kepada Bapak Gubernur adalah, kami diminta mengusulkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas ke DPR," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video di dunia maya menampilkan seorang polantas yang belakangan diketahui berinisial Brigadir M naik ke dalam bus TransJ. Ia pun lantas memarahi dan hendak menilang sang sopir karena menyerempet pengendara motor.
Mendapati tindakan sewenang-sewenang itu, para penumpang bus pun marah dan membela sopir TransJ. Dalam rekaman video amatir itu terdengar penumpang berteriak agar polisi jangan menilang sopir karena yang salah adalah si pemotor yang masuk ke dalam jalur busway. Sang pemotor yang disebut sebagai personel Polres Jaksel itu pun juga sempat masuk ke dalam bus dan membela diri namun akhirnya keluar karena dihardik penumpang bus.
(ear/bar)











































