"Australia hutang ke Pemda DKI Jakarta. Mereka terkena denda SP3L sebesar Rp 30-36 miliar. Mereka belum bayar dari tahun 2012 dari zamannya Pak Jokowi jadi gubernur. Belum bayar tuh sampai sekarang," ujar Heru di ruangannya di lantai 7 Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Menurut Heru, pihak Australia harus membayar denda karena dalam memperluas area kedutaan tanpa ada izin dari gubernur dan tanpa izin SP3L. Untuk itu, pihak Australia harus membayar utang dendanya tersebut.
"Dia (Australia) membebaskan segala macam tanpa izin gubernur tanpa SP3L. Maka tanpa SP3L yang bersangkutan berkewajiban bayar Rp 30-36 miliar. Detailnya bisa dilihat di Biro Tata Ruang," terang Heru.
Heru menambahkan, dalam menanggapi denda tersebut, pihak Australia meminta keringanan. Namun, pihak BPKAD tidak memberikan dengan alasan tidak adanya asas timbal balik.
"Alasan mereka belum membayar karena mereka meminta keringanan. Tetapi kedutaan kita di sana (Australia) diberikan kemudahan-kemudahaan nggak? jadi asas timbal baliknya enggak ada dong. Kita juga sudah koordinasi dengan Kemlu tetapi jawaban dari Australia tidak memuaskan," ujar Heru.
"Saya pokoknya mau nagih. Kemlu saja menyuruh bayar. Soalnya bisa kerugian negara itu," tutupnya.
(spt/mad)











































