"Sudah diberikan per Senin lalu. Prof Denny Indrayana berhak menyandang gelar visiting professor untuk law and art," ujar Profesor Tim Lindsey dari Fakultas Hukum Melbourne University ketika dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (26/3/2015).
Lindsey mengatakan, di Australia pemberian gelar tidak memerlukan seremoni seperti halnya di Eropa dan beberapa negara lain, termasuk Indonesia. Akan tetapi Melbourne University tetap meminta kesediaan Denny untuk hadir dan memberikan pidato.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar vising professor itu berlaku dari Senin 23 Maret sampai akhir tahun ini, tidak melekat selamanya. Lindsey memastikan, pihak Melbourne University tidak sembarangan memberikan gelar itu.
Dalam beberapa waktu terakhir Denny sudah menjadi senior fellow di Fakultas Hukum kampus tersebut. Guru Besar Tata Negara UGM itu beberapa kali menyampaikan kuliah di Melbourne University.
"Kami sudah lama mengenal Denny Indrayana. Kami memberikan gelar visiting professor karena dia adalah sosok yang melakukan reformasi hukum, sosok antikorupsi dan nepotisme serta tokoh yang serius membentuk negara berdasarkan hukum," ujar Direktur Pusat Kajian Indonesia, Islam dan Masyarakat di FH Melbourne University itu.
Sebelum Denny, Melbourne University sudah memberikan dua gelar profesor ke pakar hukum dari Indonesia. Dua orang itu adalah Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis.
"Pak Adnan Buyung dan Mulya Lubis mendapatkan gelar honorary professor," kata Lindsey.
(fjr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini