Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, tindakan Brigadir M dalam memeriksa surat-surat kendaraan terhadap sopir bus TransJ yang kemudian dimarahinya, sudah sesuai prosedur. Namun, dalam penyampaiannya, ada perkataan Brigadir M yang tidak terpuji.
Demikian hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
"Komunikasinya memang kurang baik, karena ada kata-kata 'saya berhak' dan meminta dengan keras agar penumpang untuk turun. Persoalan ada kata 'saya berhak' itu karena kondisi penumpang yang riuh, tetapi ada kata-kata tidak terpuji yang menyuruh penumpang untuk turun," jelas Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat dalam potongan video tersebut, bahwa anggota Brigadir M kemudian menyampaikan 'Assalamualaikum', dan sebagainya, 'maaf mengganggu', tapi itu tidak terlihat," katanya.
Hal itulah yang disesalkan pihak Polda Metro Jaya. Di satu sisi, anggota berupaya melakukan tugas-tugasnya, namun di sisi lain, hal ini menimbulkan cacian masyarakat karena akhirnya Brigadir M marah-marah dan membentak penumpang.
"Ke depan kita antisipasi hal ini, nanti diberikan arahan kembali termasuk dalam berkomunikasi (anggota di lapangan)," tutupnya.
(mei/gah)