Gugat Perusahaan Malaysia, Pemerintah Siapkan 10 Pengacara
Senin, 07 Feb 2005 20:06 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menuntut perusahaan-perusahaan Malaysia yang belum membayar gaji TKI yang mereka pekerjakan ke pengadilan setempat. Untuk itu, KBRI di Malaysia telah menyiapkan 10 orang pengacara lokal untuk menangani kasus tersebut."Kecuali diputuskan oleh pengadilan, pemerintah Malaysia tidak bisa memaksa para majikan untuk membayar. Jadi untuk efektifnya mereka kami gugat ke pengadilan," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai Rapat Kabinet di Kantor Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (7/2/2005).Pengajuan tuntutan ke pengadilan tersebut merupakan realisasi kesepakatan diplomasi antara Indonesia-Malaysia bahwa sanksi hukum kasus TKI ilegal akan dijatuhkan secara fair dan adil kepada kedua belah pihak. "Artinya sanksi bukan hanya TKI ilegalnya saja, tapi juga perusahaan yang tidak disiplin dan menahan gaji yang merupakan hak TKI," tandasnya.Ditemui secara terpisah dalam tempat yang sama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fahmi Idris menyatakan, salah satu perusahaan yang harus digugat adalah Tri Megah Jaya Sdn Bhd. Perusahaan konstruksi ini belum membayar gaji 90 orang TKI yang mereka pekerjakan. "Nilai gaji yang mereka yang ditahan sekitar 152 ribu Ringgit Malaysia," tandasnya."Atase tenaga kerja kita sudah berkirim surat ke perusahaan bersangkutan dan meminta polisi memberi perlindungan kepada 90 orang TKI ini," kata Menakertrans.Lebih jauh Fahmi menyatakan, pada pukul 12.00 WIB besok dirinya akan bertemu dengan Menteri Hal Ihkwal Dalam Negeri Malaysia untuk membicarakan proses hukum tersebut. Selain itu juga mempersiapkan MoU yang akan ditandatangani oleh pejabat kedua negara pada tanggal 14 Januari nanti yang disaksikan langsung oleh PM Malaysia Abdullah Badawi dan Presiden SBY di Kuala Lumpur.MoU tersebut mengatur mengenai tatacara penempatan TKI legal di Malaysia beserta perlindungan hukumnya.
(mar/)











































