Pertama Dalam Sejarah Indonesia, Ketua Muda MA Diperiksa Tim Etik

Pertama Dalam Sejarah Indonesia, Ketua Muda MA Diperiksa Tim Etik

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 15:29 WIB
Timur Manurung-Cahyadi Kumala
Jakarta - Pertama dalam sejarah Indonesia, Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) diperiksa tim etik MA. Hal ini terkait terungkapnya skandal makan malam hakim agung Timur Manurung dengan target KPK Kwee Cahyadi Kumala dan pengacara Denny Kailimang.

"Tim yang sudah dibentuk diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi usai seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-62 di Hotel Marcure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2015).

Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial itu adalah Suwardi. Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut karena yang diperiksa adalah Timur yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan itu, Timur bertugas mengontrol, mengawasi dan menegakkan kode etik 7 ribu hakim di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tanpa Wakil Ketua bidang Yudisial karena tim dipimpin oleh Wakil Ketua bidang Nonyudisial," ujar Suhadi.

Sebagaimana diketahui, MA dipimpin seorang ketua dan 2 wakil ketua yaitu bidang yudisial dan nonyudisial. Selain itu, MA juga memiliki ketua muda yaitu Pengawasan (Timur Manurung), Pidana (Artidjo Alkostar), Perdata (Djafni Djamal), Tata Usaha Negera (Imam Soebchi), Militer (kosong), Pembinaan (Takdir Rahmadi) dan Agama (Abdul Rahman).

"Bagaimana soal Timur Manurung nge-wine bareng Cahyadi Kumala dan Denny Kailimang?" tanya wartawan.

"MA sudah mendengar informasi juga pada yang bersangkutan, cuma keputusannya belum," jawab Suhadi.

MA telah berdiri sejak zaman kolonial Belanda dan sempat berganti nama saat Jepang menjajah. Pembentukan tim ini merupakan pertama yang dilakukan oleh MA.

"Langkah selanjutnya?" tanya wartawan mencecar.

"Nanti kan di dalam putusannya," jawab Suhadi.

Sebagaimana diketahui, anak buah Cahyadi, Yohan Yap, ditangkap KPK saat menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Mei 2014 dalam kasus izin alih fungsi hutan. Yohan Yap lalu dihukum 4 tahun penjara. Selidik punya selidik, uang yang digunakan menyuap sebesar Rp 4 miliar berasal dari kas perusahaan PT Bukit Jonggol Asri.

Di waktu genting itu, Cahyadi menggelar makan malam dengan Timur dan Denny Kailimang serta anak buahnya. Dan di waktu yang bersamaan, Cahyadi diduga berusaha menghilangkan barang bukti sehingga KPK menahannya dan mendudukkan di kursi pesakitan. Cahyadi juga didakwa menghalang-halangi penyidikan.

Kini Cahyadi duduk di kursi pesakitan. Adapun KY tengah membidik Timur Manurung apakah ada dugaan pelanggaran etik hakim atau tidak dalam pertemuan itu.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads