Jokowi Diminta Panggil Petinggi Polri untuk Jelaskan Kasus Denny Indrayana

Jokowi Diminta Panggil Petinggi Polri untuk Jelaskan Kasus Denny Indrayana

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 15:12 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi menilai penetapan tersangka terhadap Denny Indrayana sebagai lanjutan dari kriminalisasi KPK oleh Polri. Insitusi penegak hukum itu pun disebut telah melakukan pembangkangan atau perlawanan terhadap perintah Presiden Joko Widodo.

"Pada 5 Maret 2015 lalu, Mensesneg Pratikno kepada media mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Mabes Polri menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, dan penyidik KPK dan juga para pendukung KPK yang dilaporkan ke polisi. Pratikno juga mengatakan Jokowi meminta kriminalisasi terhadap mantan Wamenkumham itu juga dihentikan," ujar salah satu perwakilan Koalisi, Emerson Yuntho.

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015). Koalisi Masyarakat Sipil mengaku prihatin dan menyesalkan langkah Bareskrim Polri yang menetapkan Denny sebagai tersangka dalam dugaan korupsi payment gateway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam koalisi itu meminta agar Presiden Jokowi untuk segera memanggil Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan perwakilan dari Bareskrim untuk menjelaskan mengapa masih dilanjutkannya kriminalisasi terhadap pendukung dan pimpinan KPK.

"Jokowi sebaiknya juga tidak perlu segan untuk mengambil sikap tegas memecat pihak-pihak yang dinilai membangkang dan bertanggung jawab terhadap berlanjutnya proses kriminalisasi terhadap pimpinan maupun pegawai KPK," tutur Emerson.

Tak hanya itu, Presiden juga diminta membentuk tim independen untuk melihat kembali proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan pendukungnya. "Termasuk di dalamnya adalah Denny Indrayana," tutup aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Terkait anggapan adanya tuduhan kriminalisasi ini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah membantah dari jauh-jauh hari. Menurut Komjen Buwas, memang ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek payment gateway, yang membuat penyidik Bareskrim harus mengusut kasus itu.

"Itu boleh-boleh saja, setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti. Nanti akan tahu. Pasti ada korupsi, ada kerugian negara," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015) silam.

(ear/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads