Berikut kronologi kasus Mary Jane sebagaimana dikutip detikcom dari berkas perkara yang didapat dari website MA, Kamis (26/3/2015):
25 April 2010
Mary Jane mendarat di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta menggunakan Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia pukul 08.30 WIB. Setelah dicek, di kopor Mary Jane didapati 2,6 kg heroin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut Mary Jane dengan hukuman penjara seumur hidup
11 Oktober 2010
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan pidana mati kepada Mary Jane
23 Desember 2010
Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menguatkan hukuman mati kepada Mary Jane
31 Mei 2011
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mary Jane. Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Suwardi dan Surya Jaya.
Desember 2014
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres 31/G 2014 yang menolak grasi Mary Jane.
2 Maret 2014
Mary Jane mengajukan PK
25 Maret 2015
MA menolak PK Mary Jane. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
(asp/try)