Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholip mengatakan, buku berjudul "Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas" ini disusun oleh Tim MGMP PAI Jombang yang beranggotan 5 orang. Antara lain, M Sholahuddin, Asrorul Munir, S Arifin, Izzatul Laila, dan Mufallichatul Ummah.
Adanya materi radikalisme pada halaman 78 buku tersebut, lanjut Muntholip, bukan karena kesengajaan tim penyusun. Dia juga membantah ada unsur dari aliran Wahabiyah dalam tim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Muntholip menegaskan, pihaknya tak akan memberi sanksi apapun terhadap Tim MGMP PAI Jombang. Menurutnya, tim tersebut justru membantu peningkatan mutu dan penyamaan materi mata pelajaran PAI.
"Kalau memang mereka endak sengaja ngapain ada tindakan. Tim MGMP itu menyamakan pendapat guru se-Kabupaten Jombang, kalau tidak ada Tim MGMP pendapat guru akan macam-macam," tandasnya.
Buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA Kelas XI di Kabupaten Jombang tersisipi materi faham Islam Radikal. Pada halaman 78 buku tersebut salah satunya tertulis boleh membunuh orang yang tidak menyembah Allah SWT.
(fat/try)