"Payment gateway yang mengenakan biaya Rp 5.000 bersifat optional atau tidak wajib. Artinya, jika pemohon keberatan bisa melakukan pembayaran manual yang gratis (Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014). Mengingat biaya tersebut atas persetujuan pemohon (tidak wajib), oleh karena itu tidak dapat dikatakan sebagai pungli," ujar perwakilan koalisi, Bivitri Susanti.
Hal tersebut diungkap Bivitri dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015). Payment gateway pengurusan paspor justru dianggap sebagai perbaikan dalam pelayanan publik yang dilakukan Kemenkumham saat Denny menjabat sebagai Wamenkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut mengingatkan, penggunaan payment gateway sebagai inovasi telah diterapkan oleh sejumlah pelayanan jasa di Indonesia. Seperti PT Kereta Api Indonesia dan PT Garuda Indonesia yang terbilang cukup sukses dalam mengimplementasikan payment gateway dalam pembelian tiket.
Terkait dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2014 memang ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway. Meski begitu menurut Koalisi Masyarakat Sipil anti kriminalisasi, tidak ada kesimpulan adanya kerugiaan negara.
"Atau rekomendasi menyerahkan temuan ini ke penegak hukum. Bahkan PNBP Rp 32,4 miliar yang dikatakan sebagai kerugian negara versi Bareskrim seluruhnya sudah disetor ke rekening negara," imbuh Bivitri mengakhiri.
(ear/fjp)