Terkait Penanganan Kasus Anak, Polda Riau: Kalau Anggota Salah Tetap Ditindak

Terkait Penanganan Kasus Anak, Polda Riau: Kalau Anggota Salah Tetap Ditindak

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 13:39 WIB
Pekanbaru - Polda Riau akan menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah dalam penanganan kasus anak di bawah umur di Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Saat ini penyelidikan masih dilakukan.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyatakan penanganan kasus itu kini dilakukan Bidang Propam Polda Riau.

"Pihak keluarga kan sudah melaporkan kasus penanganan anak yang tidak prosedural itu ke Bidpropam. Kasus tetap kita tangani secara serius, dan bila terbukti akan ada penindakan tegas sesuai aturan internal yang berlaku," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (26/3/2015) di Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Guntur, pihaknya tidak akan menutup sejumlah kasus yang dilakukan oknum anggota. Tidak hanya sekedar kasus penanganan anak di bawah umur, tetapi kasus lainnya yang terkait anggota salah prosedur tetap akan ditindak.

"Kita tetap akan menindaklanjuti bila ada laporan masyarakat terkait anggota kita. Bagaimanapun masyarakat juga berhak mengawasi perilaku anggota kepolisian, walaupun di internal kita tetap ada pengawasan seperti Propram dan Irwasda," kata Guntur.

Hanya penyidikan sementara, pihak Propam Polda Riau sudah menyatakan dalam penanganan kasus anak yang dilakukan Polsek Pangkalan Kerinci ada kesalahan prosedur.

"Terkait hal itu, kami juga memohon maaf kepada pihak keluarga korban jika memang ada anggota yang sudah menyalahi prosedur dalam penanganan tersebut. Terbukti apa tidak telah terjadi kesalahan tersebut, tetap saja kita atas nama Polda Riau meminta maaf," kata Guntur.

Guntur tidak menampik, dalam penanganan berbagai kasus ada saja anggota yang menangani tidak sesuai prosedur. Tapi paling tidak, pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Sebelumnya, tiga bocah Sy (12), R (9) dan M (9) tertangkap mencuri di kantin sekolahnya pada Selasa (17/3). Dari sana pemilik kantin melaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Dalam penanganannya, tiga bocah tersebut ditahan pihak kepolisian selama dua hari. Ketiganya dijebloskan ke dalam sel bersama tahanan dewasa lainnya. Dalam pemeriksaan, ketiganya tidak dilakukan pendampingan dari lembaga perlindungan anak.


(cha/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads