"Karena ada deteksi sekelompok orang yang tidak dicegah, tidak punya masalah hukum, tapi berkedok ibadah umroh kan nggak bisa dilarang. Tapi ya itu satu paket dan kemudian tidak pulang lagi. Padahal deteksi dini dari intel akan pergi," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Menurut Tjahjo, revisi itu bisa mencegah dan menjerat pidana mereka yang terlibat walau belum ada tindakan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait status kewarganegaraan 16 orang WNI yang ditahan di Turki, dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelaahan langkah yang dilakukan.
"Itu harus jeli, apa tindakannya. Siapapun WNI-nya kan harus dibela. Tapi, kalau ada aspek di mana mereka terlibat kelompok radikal ya itu harus ditelaah khusus," tegas Tjahjo.
"Sekarang yang sedang di Turki 16 orang kan dideportasi. Kan nggak mungkin langsung dilepas," tambah Tjahjo.
(dha/ndr)