"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya (sidang prepradilan) sampai 2 minggu, kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan? Karena mengajukan substansi kasusnya ke pengadilan. Kalau itu terjadi, P21, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata pengacara Sutan yang menangani praperadilan, Eggi Sudjana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Eggi mengklaim bahwa KPK tak punya bukti soal kasus suap pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat Sutan. Padahal, di putusan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang sudah incracht jelas disebut bahwa Rudi menyerahkan uang THR untuk Sutan sebesar USD 200 ribu guna pemulusan APBNP. Namun, Eggi mengklaim tak ada satupun saksi yang menyebut soal uang yang diterima Sutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, saat persidangan, Rudi telah dengan tegas mengakui bahwa telah menyerahkan uang USD 200 ribu ke Sutan lewat kolega Sutan, Tri Yulianto. Uang diberikan sebagai THR yang akan dibagikan ke para anggota komisi VII DPR agar pembahasan APBNP dimuluskan.
Lalu, jika memang yakin KPK tak punya bukti, kenapa Sutan takut praperadilannya gugur? Padahal jika memang KPK tak punya bukti, Sutan pasti dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal 6 April jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandatanya seriusnya adalah KPK nggak punya alat bukti yang kuat membuat penetapan tersangka kepada Sutan Bhatoegana dalam pengertian kasus yang dituduhkan," imbuh Eggi.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, bahwa gugatan praperadilan otomatis akan gugur jika suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk diketahui, praperadilan tak bisa memeriksa subtansi perkara, oleh sebab itu jika mau menguji subtansi perkara, pengadilan adalah arena yang benar.
Seperti diketahui bersama, Sutan Bhatoegana sudah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka. Selama itu pula Sutan berkali-kali diperiksa, Namun Eggi Sudjana menyebut bahwa KPK menganggurkan Sutan.
Jika memang Sutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka, kenapa baru mengajukan praperadilan saat kasusnya sudah hampir selesai? Kenapa tidak mengajukan saat awal jadi tersangka sehingga tidak menghambat penyidikan?
"Ya kan kita dulu tahu itu tidak bisa penetapan tersangka di praperadilankan, tapi kalau sekarang kan sudah ada yurisprudensi," ujar Eggi.
(kha/fjr)