Laporan itu dilakukan ke Mabes Polri saat melaporkan pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqqurohman Syahuri. Ia menggunakan jasa pengacara Hotma Sitompoel.
"Bukan bantuan hukum gratis, jangan salah menerjemahkan kata-kata, Hotma Sitompoel kan punya LBH, saya minta bantuan LBH karena saya tidak mungkin membayar kan dan beliau bersedia," kata Sarpin saat dikonfirmasi di sela-sela seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-62 di Hotel Marcure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak saya sekarang dilanggar dan saya meminta bantuan kepada advokat. Saya minta bantuan dan saya mengatakan tidak mampu untuk membayar. Namanya LBH apa? Lembaga Bantuan Hukum kan? Ya Lembaga Bantuan Hukum bagi orang yang tidak mampu bayar," ujar Sarpin.
Sarpin merupakan ayah 2 anak. Anak pertama tengah kuliah S2 di FH Universitas Jayabaya dan anak kedua sedang S1 di Universitas Yarsi. Saat berbincang dengan Majalah Detik, Sarpin mengaku menerima gaji Rp 25 juta per bulan.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan mengapa melaporkan pimpinan KY ke Bareskrim Polri. Ia berharap tidak ada nasib hakim lainnya yang mengalami nasib serupa dengan dirinya.
"Yang komentar di media seperti itu siapa? Suparman Marzuki Ketua KY. Makanya, jangan sampai ada hakim Sarpin lainnya, Anda menerjemahkan seperti apa," papar Sarpin.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini