UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa (17/2), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI.
"Pemilihan diselenggarakan melalui 2 tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan," bunyi pasal 5 ayat (1) UU tersebut seperti dilansir di website Setkab, Kamis (26/3/2015).
Tahapan persiapan meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan, PPL, dan pengawas TPS; f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; g. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota; b. pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota; c. penetapan persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota; d. penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.
Selain itu: e. pelaksanaan kampanye; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. penetapan calon terpilih; i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Menurut UU itu, WNI yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota; c. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota.
"Peserta pemilihan adalah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang," bunyi pasal 39 ayat (a,b) UU itu.
Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur setelah ditetapkan oleh KPU provinsi atau pasangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota setelah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.
UU ini juga menegaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
Adapun pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017.
Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010.
Adapun pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022, dan pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Pasal 201 ayat 7 UU tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II UU itu yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 18 Maret 2015 itu.
(nik/nrl)