"No comment," komentar Sarpin saat dikonfirmasi di sela-sela seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-62 di Hotel Marcure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2015).
"Sudah saya katakan, Anda tanya putusan tidak akan saya jawab karena putusan itu saya pertanggungjawabkan dan saya sudah pertimbangkan terhadap perkara yang saya periksa," sambung Sarpin.
Sebagaimana diketahui, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan atas penetapan status tersangka yang diberikan KPK. Vonis ini menuai polemik di masyarakat karena sesuai KUHAP, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
Namun setelah itu, belum ada hakim yang mengikuti 'mazab' Sarpin. Seperti di PN Purwokerto, PN Pontianak dan PN Sumedang. Ketiga kasus ini adalah praperadilan dengan penggugat tersangka dan tergugat polisi.
(asp/nrl)











































