MA Bui 3 Tahun Pendemo Antikorupsi yang Bawa Kutang, Hakim Agung Ini DO

MA Bui 3 Tahun Pendemo Antikorupsi yang Bawa Kutang, Hakim Agung Ini DO

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 09:49 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenjarakan Fachrurrazi (27), demonstran antikorupsi di Sumatera Utara (Sumut) selama 3 tahun. Hukuman dijatuhkan karena Fachrurrazi membawa kutang yang digantung di tiang bendera. Hakim agung Salman Luthan pun emoh dengan hukuman itu dan memilih dissenting opinion (DO).

Aksi itu digelar Fachrurrazi selaku Ketua LSM Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Antikorupsi Sumatara Utara (Ommbak Sumut) di Kantor Bupati Badagai, Sumut pada 9 Februari 2012. Mereka demonstrasi menuntut Bupati menyidik dugaan korupsi di Dinas Pendidikan setempat.

Dalam aksinya, Ommbak membawa perangkat aksi spanduk, bendera Merah Putih yang diikatkan di tongkat bambu dan BH/kutang. Selama aksi, kutang itu digantungkan di puncak bambu atau di atas bendera Merah Putih. Selain itu, kutang itu juga dipasang di atas spanduk yang berisi tuntutan mereka. Mereka juga aksi di depan kejaksaan dan depan kantor DPRD Serdang Badagai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas aksi itu, mereka lalu diamankan dan dipermasalahkan karena menggunakan perangkat aksi kutang itu. Jaksa mendakwa Fachrurrazi melakukan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera Negara. Fachrurrazi lalu meringkuk di penjara.

Gayung bersambut. Pada 5 September 2012, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Fachrurrazi. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 23 November 2012. Tidak terima, Fachrurrazi lalu mengajukan kasasi.

Ketua MA lalu menunjuk tiga hakim agung untuk mengadili kasus itu, yaitu Imron Anwari, Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan. Ketiganya bersidang cukup alot dan panas. Imron dan Andi Samsan ngotot tetap memenjarakan Fachrurrazi, adapun Salman memilih sebaliknya. Apa daya, suara Salman kalah sehingga Fachrurrazi harus tetap meringkuk 3 tahun di penjara.

"Menolak kasasi terdakwa," putus majelis MA sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/3/2015).

Imron dan Andi Samsan menyatakan perbuatan terdakwa yang mengikatkan kutang di ujung salah satu tiang bendera Merah Putih yang digunakan sebagai sarana orasi merupakan tindak menodai dan menghina kehormatan bendera Negara.

"Perbuatan terdawa di atas telah nyata-nyata sebagai sikap penghinaan terhadap lambang Negara berupa Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan Rakyat Indonesia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap WNI," putus majelis.

Sayang, perlawanan Salman dalam sidang kasasi kalah. Salman menilai perbuatan Fachrurrazi memang terbukti, tetapi tidak ada niat jahat untuk menodai kehormatan bendera itu.

"Telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan," putus majelis pada 18 Juni 2003.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads