Indonesia secara resmi telah keluar dari daftar hitam (black list) negara rawan pendanaan teroris yang dikeluarkan FATF 24 Februari 2015. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara lima lembaga yaitu PPATK, Badan Nasional Penanggulangan Terorism (BNPT), Kapolri, Menteri Luar Negeri, dan Ketua Mahkamah Agung (MA), untuk membekukan aset teroris.
Pada Juni 2015 nanti, Financial Action Task Force (FATF) akan melakukan sidang di Brisbane Australia. Satgas tersebut akan melakukan evaluasi terhadap status negara-negara dalam kaitannya dengan tindak pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hal yang dinilai oleh FATF adalah implementasi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Jika hasil evaluasi positif, maka Indonesia akan mereguk banyak keuntungan.
"Dengan keluar dari black list saja maka RI pada prinsipnya sudah dapat memenuhi standar internasional sehingga persepsi country risk turun, angka investment grade naik, dan sistem keuangan RI kredibel. Dengan demikian hubungan dagang, perbankan, keuangan akan semakin baik termasuk tingkat bunga yang dikenakan kepada pengusaha RI tidak bisa dibedakan dengan negara lain. Tentu hasil ini juga sangat baik ketika kita mulai dengan Era Masyarakat Ekonomi Asean," ujar Agus.
(fjp/fdn)