"Kalau bilang pakai (ahli) tata negara harusnya mereka juga tanya sama ahli tata negara, boleh nggak Pokir DPRD dimasukkan pasca paripurna KUAP PAS? Enggak," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).
Ia mengatakan pengajuan Pokir tersebut harusnya dilakukan pada Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di tingkat kelurahan-kecamatan. Pokir ini juga menurutnya bukanlah titipan anggaran DPRD pada SKPD melainkan program yang diusulkan pada SKPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menjamin sejak Pemprov DKI menggunakan sistem e-budgeting, maka DPRD harus mengikuti prosedur yang baku untuk memasukkan Pokir tersebut dalam RAPBD. Jika tidak, maka untuk seterusnya tidak akan ada anggaran untuk Pokir karena rawan menjadi anggaran siluman dalam APBD.
"Sekarang kan bagi DPRD sederhana, selama Ahok masih jadi gubernur, nggak bisa masukin Pokir," ucapnya.
"Jadi tolong mereka panggil tata negara tanya juga, ngerti nggak sih fungsi DPRD di dalam kebijakan anggaran? Bukan hak anggaran pengertian titip anggaran lho, itu aja. Saya sih kasian aja gitu loh (dengan anggota DPRD)," kata Ahok.
(bil/fdn)











































