Ahok: Angket Panggil Ahli Tata Negara Harusnya juga Bahas Pokir DPRD

Ahok: Angket Panggil Ahli Tata Negara Harusnya juga Bahas Pokir DPRD

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 21:09 WIB
Ahok: Angket Panggil Ahli Tata Negara Harusnya juga Bahas Pokir DPRD
Jakarta - Tim Angket DPRD DKI hari ini memanggil ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis untuk penyelidikan APBD DKI dan etika Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Ahok menilai jika pakar tersebut dipanggil, harusnya DPRD juga membahas soal aturan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

"‎Kalau bilang pakai (ahli) tata negara harusnya mereka juga tanya sama ahli tata negara, boleh nggak Pokir DPRD dimasukkan pasca paripurna KUAP PAS? Enggak," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).

Ia mengatakan pengajuan Pokir tersebut harusnya dilakukan pada Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di tingkat kelurahan-kecamatan. Pokir ini juga menurutnya bukanlah titipan anggaran DPRD pada SKPD melainkan program yang diusulkan pada SKPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Itu (Pokir) juga bukan titipin apa loh tapi bersama warga di kelurahan masing-masing tanya warga ini maunya apa. DPRD ikutan bukan DPRD nitip "eh lu tolong ya beli barang ini ya" Nggak ada kamusnya tuh," ujarnya.

Ahok menjamin sejak Pemprov DKI menggunakan sistem e-budgeting, maka DPRD harus mengikuti prosedur yang baku untuk memasukkan Pokir tersebut dalam RAPBD. Jika tidak, maka untuk seterusnya tidak akan ada anggaran untuk Pokir karena rawan menjadi anggaran siluman dalam APBD.

"‎Sekarang kan bagi DPRD sederhana, selama Ahok masih jadi gubernur, nggak bisa masukin Pokir," ucapnya.

"Jadi tolong mereka panggil tata negara tanya juga, ngerti nggak sih fungsi DPRD di dalam kebijakan anggaran? Bukan hak anggaran pengertian titip anggaran lho, itu aja. Saya sih kasian aja gitu loh (dengan anggota DPRD)," kata Ahok.

(bil/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads