"KPK rencananya tetap hadir di tanggal 6 April 2015 (sidang praperadilan Sutan Bhatoegana). Karena jika pun digugurkan berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP akan diputuskan oleh hakim," ucap Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang ketika dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang disebutkan Chatarina berbunyi 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Selain itu, pada pasal 82 ayat 1 huruf e KUHAP dituliskan bahwa 'putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru'.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengindikasikan bahwa perkara Sutan segera disidangkan di PN Tipikor. Namun Johan belum bisa memastikan kapan sidangnya diselenggarakan.
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
"Soal sidangnya belum tahu," sambung Johan.
Namun Sutan melawan sebab pihaknya sedang mengajukan praperadilan. Sutan melalui pengacaranya, Rahmat Harahap berharap KPK bisa menghargai proses praperadilan itu lebih dulu.
"Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan. Saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap ketika dikonfirmasi terpisah.
Rahmat juga mengatakan bahwa ketidakhadiran KPK di sidang perdana praperadilan hanya akal-akalan belaka. Rahmat menyebutkan jika Sutan telah menolak untuk menandatangani berkas penyidikan ke penuntutan.
"Dari awal juga kami merasa kaget ketika Sutan dipaksa dipindahkan dari Salemba ke KPK. Padahal mereka tahu kalau hari Senin ada praperadilan. Jelas-jelas kami menolak," ucap Rahmat.
Terkait hal tersebut KPK telah membuat berita acara penolakan saat perkara Sutan dilimpahkan ke penuntutan namun proses hukum harus terus berjalan. KPK menjerat Sutan dalam dugaan korupsi saat penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian ESDM saat Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Sutan sendiri telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK setelah perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sutan sempat melawan tapi akhirnya tetap diboyong oleh jaksa KPK.
Rahmat mengaku satu tim dengan Razman Arif Nasution.Namun pada Rabu (18/3), Razman ditangkap oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penganiayaan. Razman dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 bulan.
Sutan sendiri memang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sidang praperadilan Sutan telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2015. Saat mengajukan praperadilan, Sutan diwakili kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
(dha/fdn)











































