Smoking Room di Balai Kota, Masih Ada Perokok Berkeliaran

Smoking Room di Balai Kota, Masih Ada Perokok Berkeliaran

- detikNews
Senin, 07 Feb 2005 18:11 WIB
Jakarta - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Larangan Merokok dilakukan di Balai Kota. Sebuah smoking room disediakan. Namun masih ada saja karyawan yang merokok berkeliaran.Perda yang bernama lengkap Pengendalian Pencemaran Udara itu disahkan pada 4 Februari 2005. Nah, hari ini, Senin (7/2/2005), Pemprov DKI Jakarta memfungsikan ruangan khusus untuk merokok di Balai Kota Jakarta Pusat.Smoking room itu terletak di sebelah ruang wartawan berukuran 3x4 meter. Ruangannya berdinding kaca sehingga transparan. Jika ada yang merokok di dalam ruangan itu, maka akan terlihat dari luar.Di dalam ruangan ada 4 meja berukuran besar dan 12 kursi. Ada 4 asbak melamin kecil warna biru dan 4 asbak kaca ukuran besar. Ada juga 4 asbak alumunium berbentuk silinder yang masing-masing diletakkan di setiap pojok ruangan.Tersedia juga satu tabung kecil pemadam kebakaran. Ada juga satu unit AC yang terpasang namun tidak menyala. Ruangan itu memiliki beberapa jendela yang bisa terbuka sehingga asap rokok keluar dari situ. Ruangan ini sebelumnya merupakan ruangan Gerakan Disiplin Nasional.Sore hari ini sekitar pukul 17.00 WIB, pintu smoking room sudah terkunci. Lucunya, beberapa karyawan yang masih berkeliaran di Balai Kota akhirnya bebas merokok di sembarang tempat. Bahkan ada beberapa karyawan yang merokok di sekitar 300 meter dari smoking room.Siang harinya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meninjau ruangan itu dengan 5 walikotanya. Dia meminta para walikota agar dalam satu minggu ke depan harus menyiapkan ruangan untuk para perokok."Jadi saya di dalam seminggu ini atau minggu depan, kalau saya ke tempat walikota dan jajarannya harus sudah ada ruangan dengan tanda yang jelas dan sudah menyosialisasikan kepada pegawai dan aparat penegak hukumnya di tempat masing-masing," ujarnya.Selain itu Sutiyoso akan mengirimkan surat edaran kepada kantor pemerintah dan swasta untuk melakukan hal yang sama. Sosialisasi larangan merokok di lingkungan Balai Kota hanya berlangsung 6 bulan. Setelah itu ancaman bagi yang melanggar akan diterapkan, yaitu denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara. (sss/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads