"Ketika kita ajukan diri menyetujui angket, kalau ada intervensi dari fraksi apa itu dengan sendirinya menggagalkan anggota fraksi untuk itu (angket)?" kata Inggard saat rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih
Pertanyaan itu diajukan Inggard ke ahli hukum tata negara Margarito Kamis yang dihadirkan oleh tim angket. Inggar juga bertanya tentang dasar hukum bagi partai untuk mencopotnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau partai mengambil sanksi, apakah dibenarkan oleh undang-undang?" tanya Inggard.
Margarito kemudian menjelaskan bahwa Partai NasDem tidak bisa mencopot Inggard dari DPRD karena meneken hak angket. Dia pun mendorong Inggard untuk berkomunikasi dengan pimpinan partai.
"Kalau kita bicara UU, ya tidak bisa. Anggota DPRD ya gunakan haknya sebagai anggota DPRD. Tidak ada yang bisa gantikan," ucap Margarito yang disambut tepuk tangan anggota dewan.
"Bilang sama pimpinan. Prinsipnya dalam situasi saat ini, kita sungguh sungguh," sambung dosen FH Universitas Khairun Ternate.
(imk/fdn)