"Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan. Saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
βRahmat juga mengatakan bahwa ketidakhadiran KPK di sidang perdana praperadilan hanya akal-akalan belaka. Rahmat menyebutkan jika Sutan telah menolak untuk menandatangani berkas penyidikan ke penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut KPK telah membuat berita acara penolakan saat perkara Sutan dilimpahkan ke penuntutan. Namun proses hukum harus terus berjalan.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi sebelumnya mengindikasikan bahwa perkara Sutan segera disidangkan di PN Tipikor. Namun Johan belum bisa memastikan kapan sidangnya diselenggarakan.
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
"Soal sidangnya belum tahu," sambung Johan.
KPK menjerat Sutan dalam dugaan korupsi saat penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian ESDM. Saat itu Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Sutan sendiri telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK setelah perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sutan sempat melawan tapi akhirnya tetap diboyong oleh jaksa KPK.
"Dipindahkan sekitar pukul 20.00 WIB ke Rutan KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3) lalu.β
Sedianya Sutan diperiksa saat itu tapi menolak sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum menyambanginya ke Rutan Salemba. βBaik Sutan maupun kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara pelimpahan.
"Bagi kami, harus menunggu selesainya praperadilan minggu depan. Padahal masa tahanan bang Sutan itu berakhir 2 April. Kalau praperadilan berjalan seminggu ini 23 Maret itu kan sudah terjadwal di PN Jaksel," kata kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.
Rahmat mengaku satu tim dengan Razman Arif Nasution.Namun pada Rabu (18/3), Razman ditangkap oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penganiayaan. Razman dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 bulan.
Sutan sendiri memang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sidang praperadilan Sutan telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2015. Saat mengajukan praperadilan, Sutan diwakili kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
(dha/fdn)