"Sebelum ada penundaan, secara hukum keputusan (SK Menkum HAM atas Agung Laksono) itu sah berlaku sampai detik ini, dan termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil. Misalnya bentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan, kecuali ada putusan penundaan berlaku," kata Yusril Ihza Mahendra.
Hal itu disampaikan sebelum rapat fraksi KMP di ruang fraksi Golkar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Hadir Idurs Marham, Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin termasuk perwakilan Gerindra dan PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka terkait dengan pergantian fraksi, Yusril menilai bisa dilakukan karena belum ada putusan penundaan. Namun, proses rotasi itu harus melalui mekanisme dewan yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR.
"Harus liat UU MD3 dan tatib DPR bahwa pergantian fraksi disampaikan kepada pimpinan dewan dan disampaikan di paripurna," ujar mantan Menkum itu.
"Jadi selama proses itu belum ditempuh belum bisa menulis surat meminta Ade Komaruddin untuk tinggalkan ruangan (fraksi)," imbuhnya.β
(iqb/trq)