Yusril: DPP Agung Laksono Sah Sampai Ada Penundaan PTUN

Yusril: DPP Agung Laksono Sah Sampai Ada Penundaan PTUN

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 18:45 WIB
Jakarta - Rotasi pimpinan Fraksi Golkar terhambat oleh perdebatan soal DPP yang sah mengambil kebijakan antara kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie. Namun kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra menyebut kepengurusan Agung sah untuk merotasi sampai ada putusan penundaan.

"Sebelum ada penundaan, secara hukum keputusan (SK Menkum HAM atas Agung Laksono) itu sah berlaku sampai detik ini, dan termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil. Misalnya bentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan, kecuali ada putusan penundaan berlaku," kata Yusril Ihza Mahendra.

Hal itu disampaikan sebelum rapat fraksi KMP di ruang fraksi Golkar Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Hadir Idurs Marham, Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin termasuk perwakilan Gerindra dan PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan dimaksud adalah permohonan yang diajukan oleh Yusril selaku kuasa hukum Aburizal Bakrie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) β€Žpada Senin (23/3) lalu. Jika putusan penundaan keluar, maka SK pengesahan Agung Laksono tidak efektif dan berlaku hasil Munas Pekanbaru.

Maka terkait dengan pergantian fraksi, Yusril menilai bisa dilakukan karena belum ada putusan penundaan. Namun, proses rotasi itu harus melalui mekanisme dewan yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR.

"Harus liat UU MD3 dan tatib DPR bahwa pergantian fraksi disampaikan kepada pimpinan dewan dan disampaikan di paripurna," ujar mantan Menkum itu.

"Jadi selama proses itu belum ditempuh belum bisa menulis surat meminta Ade Komaruddin untuk tinggalkan ruangan (fraksi)," imbuhnya.β€Ž

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads