"Terdakwa terbukti melanggar pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP jo pasal 212 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Sugih mengatakan 15 orang anggota FPI ini terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa pejabat memberikan pertolongan dengan tindakan kejahatan yang mengakibatkan luka. Selain pasal tersebut, mereka juga didakwa dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun 2 dakwaan terakhir tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum FPI Sugianto Atmo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Berkas pledoi akan dibacakan pada Senin (30/3) mendatang.
Sebelumnya pada Senin (23/3), JPU telah membacakan tuntutan kepada pimpinan FPI, Habib Sahabbudin dan Habib Novel Bamukmin. Mereka dituntut 10 bulan penjara karena dituduh sebagai otak demo anarki tersebut.
Ada 18 orang terdakwa dalam kasus demo anarki FPI itu. Namun salah seorang terdakwa bernama Hathim Firmansyah meninggal dunia karena sakit jantung.
(kff/slm)