Tudingan pada Devi ini dilakukan oleh Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Tiga penyidik yaitu Marhalim Ritonga, Irmansyah dan Safri Chandra menangkap Devi Syahputra dan Rawandi pada 24 Februari 2011 menjelang pergantian hari.
Setelah menggeledah badan Devi dan Rawandi, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti adanya narkoba. Tiba-tiba polisi melihat sebungkus rokok di pijakan sepeda motor matic yang dikendarai Devi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas Devi digelandang ke Mapolres Langkat dan diproses. Berdasarkan hasil Labfor Bareskrim Cabang Medan yang tertuang dalam BAP LAB: 1025/KNF/III/2011 tertanggal 4 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Kasmina Ginting dan diketahui Wakalabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Tarsim Tarigan, didapat kesimpulan bahwa paket itu mengandung metafenamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tapi berdasarkan putusan PN Stabat pada 22 September 2011, Devi bukanlah pemilik paket sabu itu dan Devi pun dibebaskan karena seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti. Putusan ini juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 25 Maret 2014 lalu. Devi lalu menghirup udara bebas setelah 3 tahun lamanya mendekam di penjara.
Jika bukan milik Devi, milik siapakah paket sabu itu?
(asp/nrl)