Bahas Etika Ahok, Kasus Aceng Fikri Terungkit di Tim Angket DPRD

Bahas Etika Ahok, Kasus Aceng Fikri Terungkit di Tim Angket DPRD

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 17:24 WIB
Jakarta - Permasalahan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas dengan menggunakan berbagai dasar hukum. Kasus Aceng Fikir yang dilengserkan dari kursi Bupati Garut dijadikan acuan.

"Salah satu peringatan yang sudah berjalan, saya ingat adalah kasus di Garut. Bupati itu diputuskan melanggar etika hanya karena tidak catat pernikahannya," kata ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat dimintai pendapat oleh Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Dalam kasus Aceng Fikri, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan rekomendasi DPRD terkait pemberhentian bupati karena melanggar UU. Menurut Irman, kasus tersebut menjadi peringatan bagi semua kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA di situ. Oleh MA katakan itu tidak bisa, DPRD benar beralasan hukum. Diperingatkan ke seluruh kepala daerah, bahwa etika, peraturan perundangan dan sumpah jabatan harus dipegang teguh. Akhirnya Bupati Garut turun dari jabatannya," ungkapnya.

Irman menuturkan pelanggaran etika dapat dianggap menyebabkan krisi multidimensi. Oleh sebab itu, menurut Irman, sekadar niat baik dalam menjalankan tugas belum cukup.

"Jadi tidak bisa penyelenggara, wah saya punya niat baik. Kalau melanggar norma yang ada, tetap tunduk pada sistem etika yang ada," ucapnya.

Irman menjabarkan bahwa permasalahan etika kepala daerah diatur dalam TAP MPR VI/2001. Aturan itu kemudian dijabarkan lagi dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(imk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads