Peristiwa itu bermula ketika anggota Polsek Tembalang mendapat laporan pencurian di dua rumah di Bukit Kelapa Kopyor V dan Bukit Cemara Indah, Meteseh, Tembalang. Saat berada di kawasan Ngemplak, petugas melihat dua pria berboncengan motor membawa ransel dan bergelagat mencurigakan.
Mereka adalah Rohadi dan adiknya Adka alias Katok (19) yang langsung tancap gas ketika didekati petugas berpakaian preman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Senin (23/3) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas sudah berusaha memberi tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan dan berusaha kabur hingga barang curian berupa laptop terjatuh di jalan. Bahkan saat kedua pelaku terjatuh di daerah Delikrejo, mereka tetap berusaha melarikan diri.
"Saya ngumpet di halaman rumah orang, tapi kakak saya tetap lari, dikejar," ujar pelaku yang merupakan warga Banteng, Kelurahan Jangli, Tembalang itu.
Kapolsek Tembalang, Kompol Priyo Utomo mengatakan anggotanya berusaha mengejar Rohadi. Saat terkejar, ternyata ayah dua anak itu masih melawan bahkan berusaha merebut senjata anggota yang digunakan untuk memberi tembakan peringatan.
"Di perkampungan dihadang diberi tembakan peringatan kedua. Tapi dia melakukan perlawanan dan terindikasi merebut senjata. Demi menyelamatkan diri, anggota melakukan penembakan dan mengenai pinggang," kata Priyo.
Pelaku yang tersungkur langsung dibawa ke RSUD Semarang untuk penanganan medis. Setelah ditangani, pihak rumah sakit mengizinkan pelaku dibawa ke Mapolsek Tembalang untuk dimintai keterangan.
Selang kurang dari 24 jam, dia merasa tidak enak badan, kami bawa ke RSUD lagi. Tapi karena kondisi tidak bagus, dirujuk ke RSUP Kariadi. Meski sudah dilakukan penanganan, Rohadi meregang nyawa hari Senin (24/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Jenazah kemudian diambil pihak keluarga dan dimakamkan hari ini, sedangkan sang adik, Adka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Dari catatan kepolisian, Rohadi sudah sejak lama melakukan pencurian di rumah-rumah dengan berbekal linggis. Sedangkan adiknya mengaku hanya bertugas mengantar kakaknya saat beraksi menggunakan motor Kawasaki Blitz H 6412 HS.
Akibat perbuatannya, Adka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah notebook Samsung, linggis, obeng, smartphone, televisi, dan motor.
(alg/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini