Permintaan itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/3/2015). Menurut Arist, dalam penanganan tindak pidana anak, polisi semestinya tunduk pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Polisi tidak serta-merta melakukan penangkapan lantas ditahan. Mestinya mengedepankan restorasi, dan jalannya pemeriksaan juga dilarang di kantor polisi," kata Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas sekali penyidik Polri telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pidana anak," tegas Arist Sirait.
Terkait hal itu, Komnas PA akan segera berkoordinasi dengan Polda Riau terkait kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik di Polsek Pangkalan Kerinci. Koordinasi itu tentunya Komnas PA meminta Propam Polda Riau memberikan saksi tegas terhadap oknum penyidik di Polsek.
"Kita akan koordinasi ke Polda Riau terkait penanganan kasus anak tersebut. Sekaligus kita meminta agar ada tindakan tegas terhadap penyidik yang sudah menyalahi aturan," kata Arist Sirait.
Terkait penyidik Polsek Pangkalan Kerinci juga memaksakan anak-anak untuk mengakui juga mencuri emas dan laptop, menurut Arist, jangan ada rekayasa hukum.
"Kalau tidak ada buktinya anak-anak itu mencuri emas dan laptop, polisi jangan memaksakan kehendaknya. Jangan hanya karena ada warga yang mengaku kehilangan, lantas harus dibebankan kepada anak-anak tersebut," kata Arist.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Budi Santoso mengakui bahwa penanganan terhadap 3 bocah tersebut telah menyalahi aturan yang ada.
"Kita sudah memeriksa satu anggota Polsek Pangkalan Kerinci atas laporan keluarga korban. Kita akui, penyidik telah salah dalam prosedur penanganannya," kata Budi Santoso.
(cha/rul)