Salah Prosedur Tangani Anak, Polda Riau Diminta Tindak Anggota Polsek

Salah Prosedur Tangani Anak, Polda Riau Diminta Tindak Anggota Polsek

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 16:35 WIB
Pekanbaru - Polda Riau mengakui terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan tiga bocah pencuri makanan ringan. Kendati begitu, Komnas Perlindungan Anak (PA) minta tindak tegas diberikan pada anggota Polsek Pangkalan Kerinci yang menangani kasus itu.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/3/2015). Menurut Arist, dalam penanganan tindak pidana anak, polisi semestinya tunduk pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Polisi tidak serta-merta melakukan penangkapan lantas ditahan. Mestinya mengedepankan restorasi, dan jalannya pemeriksaan juga dilarang di kantor polisi," kata Arist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, tiga bocah Sy (12) M (9) dan R (9) kedapatan mencuri makanan ringan di warung sekolahnya. Pemilik warung melapor ke polisi pada Selasa (17/3). Ketiga bocah tadi ditahan selama dua hari dalam sel bersama tahanan dewasa lainnya di Polsek Pangkalan Kerinci, di Kabupaten Pelalawan. Setelah dua hari ditahan, barulah ketiganya dibebaskan.

"Jelas sekali penyidik Polri telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pidana anak," tegas Arist Sirait.

Terkait hal itu, Komnas PA akan segera berkoordinasi dengan Polda Riau terkait kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik di Polsek Pangkalan Kerinci. Koordinasi itu tentunya Komnas PA meminta Propam Polda Riau memberikan saksi tegas terhadap oknum penyidik di Polsek.

"Kita akan koordinasi ke Polda Riau terkait penanganan kasus anak tersebut. Sekaligus kita meminta agar ada tindakan tegas terhadap penyidik yang sudah menyalahi aturan," kata Arist Sirait.

Terkait penyidik Polsek Pangkalan Kerinci juga memaksakan anak-anak untuk mengakui juga mencuri emas dan laptop, menurut Arist, jangan ada rekayasa hukum.

"Kalau tidak ada buktinya anak-anak itu mencuri emas dan laptop, polisi jangan memaksakan kehendaknya. Jangan hanya karena ada warga yang mengaku kehilangan, lantas harus dibebankan kepada anak-anak tersebut," kata Arist.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Budi Santoso mengakui bahwa penanganan terhadap 3 bocah tersebut telah menyalahi aturan yang ada.

"Kita sudah memeriksa satu anggota Polsek Pangkalan Kerinci atas laporan keluarga korban. Kita akui, penyidik telah salah dalam prosedur penanganannya," kata Budi Santoso.

(cha/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads