Kronologi Kasus Devi, Korban Rekayasa Narkoba yang Dibui 3 Tahun Tanpa Dosa

Kronologi Kasus Devi, Korban Rekayasa Narkoba yang Dibui 3 Tahun Tanpa Dosa

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 16:18 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Devi Syahputra harus meringkuk selama 3 tahun di penjara dengan tuduhan memiliki narkoba. Siapa nyana, tuduhan itu hanya isapan jempol polisi belaka. Lelaki yang kini berusia 29 tahun itu kini hanya bisa meratapi nasibnya.

Berikut kronologi kezaliman hukum yang dialami oleh warga Gang Es, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sebagaimana dirangkum dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/3/2015):

24 Februari 2011
Pukul 23.00 WIB
Tiga anggota Polres Langkat yaitu Marhalim Ritonga, Irmansyah dan Safri Chandra bergerak ke TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

23.15 WIB
Devi dan Rawandi tiba di Jalan Simpang Kolam Luar Boks atau dekat rel kereta api di Pekan Gebang, Langkat, mengendarai Yamaha Mio nopol BK 4167 IL. Mereka bertemu seseorang.

23.20 WIB
Marhalim, Irmansyah dan Safri menggerebek pertemuan itu. Devi dan Rawandi digeledah, pria misterius kabur. Saat digeledah, polisi tidak menemukan apapun dari tubuh Devi dan Rawandi. Lalu tiba-tiba polisi melihat bungkus rokok di pijakan motor matic itu. Polisi lalu menuduh bungkus rokok yang belakangan diketahui 13 paket sabu itu milik Rawandi dan Devi. Polisi langsung menggelandang keduanya ke Mapolres Langkat. Mereka diperiksa dalam berkas terpisah.

27 Februari 2011
Devi resmi menghuni tahanan.

19 Maret 2011
Penahanaan dilanjutkan oleh jaksa.

Mei 2011
Devi menjalani sidang perdana dan didakwa dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

24 Agustus 2011
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menuntut Devi selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mau membayar denda diganti 6 bulan penjara.

22 September 2011
PN Stabat membebaskan Devi karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4 Oktober 2011
Jaksa mengajukan kasasi.

25 Maret 2014
MA menolak kasasi jaksa dan menguatkan vonis PN Stabat. "Penemuan bungkus rokok di dekat sepeda motor terdakwa tidak jelas siapa pemilik asalnya. Keterangan saksi Rahwandi bahwa ada orang yang menempatkan barang bukti dekat sepeda motor terdakwa diparkir," ucap majelis yang terdiri dari Timur Manurung, Salman Luthan dan Dudu Duswara.

25 Maret 2015
MA melansir putusan tersebut lewat websitenya.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads