"Ada PP Kemendagri 24/2011 yang menyatakan gubernur dan wakil gubernur dalam jalankan etika dan norma harus jaga stabilitas politik," kata pria yang akrab disapa Lulung ini saat rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Dalam rapat Tim Angket tersebut, ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dihadirkan untuk memberikan pendapat. Lulung pun bertanya apakah Permendagri 24/2011 itu masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman kemudian menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud Lulung adalah turunan dari TAP MPR VI/2011. Dia menegaskan bahwa aturan itu masih berlaku.
"Selama tidak bertentangan, masih berlaku. Yang Lulung sebut adalah penegasan TAP MPR. Angket ini acuan utamanya kembali ke norma hukum tertinggi. Konten PP masih berlaku," ujarnya.
Permendagri 24/2011 yang dimaksud Lulung terkait dengan Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Berikut adalah bunyi Pasal 2 Ayat 1 huruf (i) dan (j) tentang stabilitas politik dan etika:
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
(i) Memelihara stabilitas politik
(j) Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintah daerah.
(imk/aan)