Lulung Cari Tahu Masa Berlaku Dasar Hukum untuk Jerat Ahok Soal Etika

Lulung Cari Tahu Masa Berlaku Dasar Hukum untuk Jerat Ahok Soal Etika

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 16:06 WIB
Jakarta - Tim Angket DPRD DKI Jakarta menggali dasar hukum yang dapat menjerat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait etika. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mencari tahu apakah dasar hukum itu masih berlaku atau tidak.

"Ada PP Kemendagri 24/2011 yang menyatakan gubernur dan wakil gubernur dalam jalankan etika dan norma harus jaga stabilitas politik," kata pria yang akrab disapa Lulung ini saat rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Dalam rapat Tim Angket tersebut, ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dihadirkan untuk memberikan pendapat. Lulung pun bertanya apakah Permendagri 24/2011 itu masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita rasa karena gubernur tidak jalankan etika yang sesuai, kemudian ada PP 24/2011. Saat ini keamanan, kenyamanan terganggu karena persoalan fungsi kontrol DPRD pada kebijakan. Nah, apa PP 24/2011 masih tetap berlaku?" tanya Lulung ke Irman.

Irman kemudian menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud Lulung adalah turunan dari TAP MPR VI/2011. Dia menegaskan bahwa aturan itu masih berlaku.

"Selama tidak bertentangan, masih berlaku. Yang Lulung sebut adalah penegasan TAP MPR. Angket ini acuan utamanya kembali ke norma hukum tertinggi. Konten PP masih berlaku," ujarnya.

Permendagri 24/2011 yang dimaksud Lulung terkait dengan Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Berikut adalah bunyi Pasal 2 Ayat 1 huruf (i) dan (j) tentang stabilitas politik dan etika:

Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
(i) Memelihara stabilitas politik
(j) Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintah daerah.

(imk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads