Devi Dibui 3 Tahun Tanpa Dosa, Berapa Ganti Rugi yang Diberikan Negara?

Devi Dibui 3 Tahun Tanpa Dosa, Berapa Ganti Rugi yang Diberikan Negara?

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 15:03 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Siapa yang mau dipenjara tanpa dosa? Tentunya tidak ada yang mau meringkuk di balik jeruji besi tanpa melakukan kesalahan apapun. Tapi bagaimana jika hal itu terjadi?

Hal ini dialami oleh Devi Syahputra, warga Gang Es, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Lelaki yang kini berusia 29 tahun itu ditangkap Polres Langkat dengan kawannya, Rawandi, pada 24 Februari 2011.

Keduanya dipaksa mengakui bungkus rokok yang tidak pernah mereka bawa dan tidak diketahui asal-usulnya. Bungkus rokok itu tiba-tiba berada di injakan kaki sepeda motor matic mereka, di mana saat itu keduanya tengah digeledah 2 meter dari sepeda motor itu. Belakangan diketahui bungkus rokok itu berisi 13 paket sabu siap pakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, Devi dan Rawandi meringkuk di penjara dan diadili dengan berkas terpisah. Pada 22 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan Devi. Meski demikian, Devi juga tidak kunjung dilepaskan dari jeruji besi. Malah jaksa mengajukan perlawanan hukum dengan mengirimkan nota kasasi. Tapi kasasi menguatkan putusan PN Stabat dan membebaskan Devi pada 25 Maret 2014.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus majelis hakim sebagaiaman dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/3/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Dudu Duswara dan Salman Luthan. Namun bagaimana cara pemulihan tersebut? Berdasarkan Pasal 95 KUHAP, Devi berhak mendapatkan ganti rugi. Pasal itu berbunyi:

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Lantas berapa besarnya ganti rugi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, maksimal Devi hanya mendapatkan ganti rugi maksimal Rp 1 juta.

Pasal 9 PP 27/1983 pasal 9 ayat 1 itu menyebutkan:

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5 ribu dan setinggi-tingginya Rp 1 juta.

PP 27/1983 itu disahkan oleh Presiden Soeharto pada 1 Agustus 1983 dan hingga hari ini belum diubah sama sekali. Ganti rugi Rp 1 juta tetap berlaku, meski sudah 32 tahun berlalu. Alih-alih merevisi PP 27/1983, Menkum HAM malah mewacakan revisi PP pengetatan remisi koruptor.

"Menkum HAM tidak berpihak kepada keadilan," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads