Penembakan 2 Anggota TNI di Aceh Merupakan Kasus Pidana Umum

Penembakan 2 Anggota TNI di Aceh Merupakan Kasus Pidana Umum

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 14:44 WIB
Prosesi pemakaman Serda Hendrianto di Lhokseumawe. (Feri Fernandes/detikcom)
Jakarta -

Polisi tengah menyelidiki kasus penembakan dua anggota Komando Distrik Militer 0103/Aceh Utara. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penyelidikan dilakukan Polri karena kasus tersebut masuk pidana umum.

"Jelas, karena ini pidana umum yakni pembunuhan terkait pasal 338 KUHP, otomatis Polri sebagai leading sector-nya," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).

Kendati demikian, Anton juga mengharapkan kerjasama dari pihak TNI apabila mereka memiliki informasi terkait kasus yang menewaskan Sertu Indra Irawan dan Serda Hendrianto tersebut. Hal itu akan sangat membantu kerja polisi untuk mengungkap siapa dalang dibalik pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kita berharap bantuan informasi intelijen TNI, karena TNI punya kemampuan intelijen yang luar biasa," jelasnya.

Walaupun begitu, Anton juga tak ingin berspekulasi lebih jauh terkait siapa penembak dua tentara itu. Sebab, sampai saat ini pelaku belum ditangkap.

"Nanti kalau sudah ditangkap baru jelas. Kita bikin terang-benderang," kata dia.

Sertu Indra Irawan dan Serda Hendrianto diculik kelompok bersenjata di Desa Alue Mbang, Kecamatan Nisam Antara,Senin (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB, usai bertemu dengan mukim setempat. Pada Selasa (24/3) keduanya ditemukan tewas dengan luka tembak di Desa Batee Pila, Kecamatan Nisam Antara, atau sekitar lima kilometer dari lokasi penculikan.

(rni/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads