โSidang gugatan atas penolakan grasi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali digelar di PTUN Jakarta. Kuasa hukum dua terpidana mati itu menyerahkan 10 surat sebagai bukti atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya.
โSidang digelar di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015) pada pukul 11.30 WIB. Kuasa hukum duo Bali Nine, Leonard Aritonang sedianya membawa saksi ahli hukum dari Universitas Andalas sebagai pembuktian ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan surat sebagai alat bukti. Itu juga jadikan bukti ya, dari situ kita yang teliti. Dengan demikian, sidang dilanjutkan kembali Senin 30 Maret 2015, pukul10.00 WIB dengan acara keterangan ahli dari pelawan (duo Bali Nine), dan pembuktian surat dari pihak terlawan (Presiden RI)," kata Ujang menutup jalannya persidangan.
Usai persidangan, Leonard menyatakan 10 surat yang dijadikan bukti itu terkait dengan hak prerogatif Presiden. Sementara itu, ia enggan menyebutkan nama saksi ahli yang tak hadir tersebut.
"Hari ini, mengajukan 10 bukti berupa surat tentang hukum yang membantah terkait hak prerogatif. (Saksi ahli) dari Universitas Andalas, dia pengajar," ucap Leonard yang langsung menumpang mobilnya dan berlalu.
โGugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.
Oleh karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.
(vid/asp)