Nurdin dan Dewi Motik Saling Bantah dalam Persidangan
Senin, 07 Feb 2005 17:01 WIB
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi dana distribusi minyak goreng senilai Rp 169 miliar kembali digelar. Terdakwa Nurdin Halid dan saksi Dewi Motik saling bantah dalam persidangan. Agenda sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (/2/2005) itu pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai I Wayan Riena. Dewi Motik yang mantan Ketua I Bidang Organisasi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) mengatakan dirinya telah mengingatkan berkali-kali kepada Nurdin agar uang distribusi dikembalikan ke Bulog. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat pengurus KDI 24 Desember 1998. "Dari semula saya masuk, saya sudah mengingatkan hati-hati dengan uang negara. Apapun juga harus dipertanggungjawabkan. Kalau nanti terjadi masalah kita bisa dipanggil ke Gedung Bundar (Kejagung)," ujarnya. Atas keterangan Dewi Motik itu, Nurdin membantahnya. "Saksi hanya satu kali berbicara. Sepanjang acara dia hanya dzikir terus," katanya. Menurut Nurdin, saksi menyarankan agar uang distribusi itu dikembalikan kepada Bulog dalam rapat KDI, 18 Agustus 1999. Selanjutnya, kata Nurdin, dirinya membuat disposisi dengan membuat memo kepada pengecer minyak goreng agar dana segera dikembalikan. Mendengar pernyataan Nurdin, giliran Dewi Motik yang membantah. Sambil menunjuk ke arah terdakwa, Dewi Motik mengatakan keterangan Nurdin bohong. "Saya bisa menunjukkan risalah dimana semua peserta yang mengusulkan ada dalam risalah itu," kata Nurdin. Dewi Motik yang dalam persidangan itu sempat menangis, kembali menanggapi pernyataan Nurdin. Ia mengatakan, risalah bisa saja dibuat oleh orang yang datang. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(rif/)











































