"Mulai hari ini sudah diberlakukan di Jl Boulevard di Jakarta Utara," kata Kepala UPT Perparkiran Sudin Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga.
Hal tersebut dikatan Sunardi di acara Launching Penggunaan Alat Terminal Parkir Elektronik (ATPE) di sepanjang Jalan Bolevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Turut hadir dalam acara ini Wakil Dubes Swedia Eddy Ponyodi, perwakilan dari masing-masing bank dan polisi serta TNI.
Di lokasi peluncuran TPE ini sudah dipasang 90 ATPE yang tersebar di kanan kiri Jalan Raya Boulevard sepanjang 5,6 km. Selain di Boulevard, sistem ini juga sudah diterapkan di Jl Sabang di Jakarta Pusat.
Menurut Sunardi selain dua wilayah itu nantinya akan ada tiga jalan yang akan diterapkan sistem TPE dan menjadi percontohan bagi jalan-jalan yang ada di Jakarta. Tiga jalan lainnya yaitu Jalan Juanda di Jakarta Pusat, Jalan Falatehan di Jaksel dan Jalan Gadjah Mada di Jakarta Barat. Dishub menargetkan penerapan sistem ini akan selesai dalam waktu 3 tahun mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunardi menjelaskan alat TPE ini berbeda dengan apa yang sudah dipasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sebelumnya yang masih menggunakan koin. Sistem TPE ini sudah menggunkan transaksi kartu uang elektronik (e-money) yang diterbitkan oleh 6 bank yaitu BNI, Bank DKI, BRI, BCA, Bang Mega dan Bank Mandiri.
"Tujuan penggunaan TPE ini selain bisa meningkatkan Pendapat Asli Daerah juga mampu menekan penggunaan kendaraan bermotor akibat diberlakukan penggunaan tarif layanan progresif atau tarif per jam. TPE ini berfungsi untuk mengatasi aksi premanisme di tepi jalan atau parkir on the street," jelas Sunardi.
Dengan sistem TPE ini nantinya mobil harus parkir terlebih dahulu lalu pengemudi mencatat jenis kedaraan (truk,mobil atau motor) kemudian memasukkan nomor polisi dan mencatat berapa lama akan parkir di TPE.
"Kalau nanti melebihi yang sudah dicatat dia harus men-tap kartunya lagi untuk membayar denda," katanya.
Di TPE itu ada petugas yang berjaga sebagai juru parkir dan security. Dia mencatat jumlah kendaraan yang parkir dan nomor polisi kendaraan yang masuk TPE. Tarif TPE untuk roda empat Rp 5 ribu/jam dan roda dua Rp 2 ribu/jam.
(slm/nrl)