"Kami juga panggil Pollycarpus sebagai pihak ketiga, setelah dikirim ternyata suratnya kembali," kata ketua majelis hakim TUN Ujang Abdullah dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).
"Ini dikembalikan dengan catatan alamat tidak dikenal," tambah Ujang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kesempatan yang akan datang, siapapun yang bisa berikan alamatnya silakan. Kita kasih kesempatan. Ini bersangkutan dengan hak yang bersangkutan, pihak ketiga harus dihadirkan. Penggugat kalau memang tahu silakan berikan alamatnya," ujar Ujang.
Sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut diagendakan dengan jawaban dari tergugat, yakni KemenkumHAM. Namun pihak tergugat belum siap untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
"Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan hari Rabu, tanggal 1 April 2015, dengan acara jawaban dari tergugat. Pihak ketiga diharapkan hadir dengan catatan ada alamatnya," ucap Ujang menutup persidangan.
(vid/fjr)