Para penggugat menilai surat pembebasan bersyarat mantan pilot tersebut bertentangan dengan PP No 32 Tahun 1999 juncto PP No 99 Tahun 2012 dan Permen Hukum dan HAM No 21 Tahun 2013. Peraturan-peraturan itu pada intinya berbunyi tentang pemenuhan syarat oleh masyarakat dan pertimbangan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan.
"Terdapat 2 hal yang menjadi alasan masyarakat tidak dapat menerima pembebasan bersyarat Polycarpus," kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran Polycarpus disidang juga menarik karena salah satu alasan penolakan pembebasan bersyarat Polycarpus adalah belum adanya rasa menyesal dan rasa bersalah dalam diri Polycarpus karena telah membunuh Munir," ujar Isnur.
"Tergugat mengklaim bahwa Poly telah mengakui kesalahannya, kalau memang benar demikian. Seharusnya ini bab baru dari pengungkapan kasus pembunuhan Munir," tambahnya.
Sidang perdana gugatan atas pembebasan bersyarat Polycarpus ini diketuai oleh hakim Ujang Abdullah. Agendanya adalah pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
(vid/fjr)