"Sudah diterima. Ditandatanganinya kemarin dan diambil hari ini (tadi pagi)," ucap ketua DPP PAN Yandri Susanto kepada detikcom, Rabu (25/3/2015).
Yandri mengatakan, pengesahan kepengurusan DPP PAN yang dipimpin ketua umum Zulkifli Hasan, sesuai dengan amanat UU Parpol di mana Menkum HAM memeriksa pengajuan perubahan dan memprosesnya selama 7 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri juga memastikan tidak akan ada gugatan atas penerbitan SK ini, lantaran PAN relatif kondusif pasca terpilihnya Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. "PAN tidak ada gonjang-ganjung gugatan dan sebagainya, semua sudah sesuai prosedur," ucap Yandri.
"Nanti secara resmi kami umumkan di konferensi pers siang ini di Fraksi (DPR -red)," imbuh politisi asal Banten itu.
(iqb/trq)