Pemerintah Minta MK Tetap Berlakukan UU Pemda

Pemerintah Minta MK Tetap Berlakukan UU Pemda

- detikNews
Senin, 07 Feb 2005 17:06 WIB
Jakarta - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tetap berlaku. Hal ini disampaikan Wakil pemerintah yang terdiri dari Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dan Dirjen Otda Depdagri Progo Nurjaman saat memberikan tanggapan dalam sidang uji meteriil UU tersebut.Sidang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (7/2/2005). Sidang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Gugatan uji materiil diajukan oleh Smita Notosusanto dari Cetro dan 21 KPU Provinsi. Seperti diberitakan, Smita dkk mengajukan uji materiil tersebut karena kewenangan pemerintah melalui Pilkada dalam UU No 32/2004 dipandang berlawanan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang menggariskan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.Dalam UU No 32/2004 disebutkan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD setempat, KPUD sebagai penyelenggara Pilkada terpisah dengan KPU Pusat. KPUD pada prinsipnya adalah perpanjangan tangan KPU. Oleh karena itu, dengan tidak melibatkan KPU dalam Pilkada sama artinya dengan memangkas jaringan KPU dari pusat ke daerah. Dan persoalan itu dapat melahirkan beberapa masalah teknis lainnya, seperti KPUD sangat mungkin dikooptasi oleh DPRD yang terdiri dari parpol-parpol.Di samping itu, pendapat yang berbeda mengatakan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam Pasal 22E, karena merupakan turunan dari Pasal 18 UUD 1945, dimana kepala daerah dipilih secara demokratis dan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU. Jadi, seolah pilkada bukan merupakan pemilu yang menjadi kewenangan KPU, tapi lebih merupakan bagian dari pemerintah daerah.Dalam tanggapannya, pemerintah menyatakan bahwa implementasi pertanggungjawaban KPUD terhadap DPRD dilakukan melalui penyampaikan laporan tugasnya kepada DPRD. Seperti halnya dalam pelaksanaan pemilu legislatif, KPU hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada presiden dan DPR RI.Pemerintah menambahkan, penyampaian laporan dan pertanggungjawaban pilkada oleh KPUD kepada DPRD tidak memberikan ruang kepada DPRD untuk melakukan intervensi.Sidang dilanjtkan Rabu depan untuk mendengarkan tanggapan DPR dan ahli yang didatangkan pemohon. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads