Sidang ini mengagendakan pembacaan gugatan kubu Ical ke Agung Laksono, Zainudin Amali, Yasonna Laoly, Muhammad Bandu, dan Priyono Joko Alam. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).
Idrus dan Yusril nampak datang sekitar pukul 08.30 WIB. Idrus menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang digelar kubu Agung adalah tidak sah.
"Saya Sekjen Golkar lima tahun kemarin, jadi saya tahu siapa Ketuanya, siapa Sekretarisnya, dan bagaimana aturannya. Saya ingin mengatakan, Munas Ancol tidak sesuai dengan konstitusi partai, tidak sesuai dengan AD/ART partai, kemudian ada pemalsuan mandat yang ada," ujar Idrus.
Selain itu, Idrus menyatakan pihaknya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Keputusan Yasonna mensahkan kepengurusan kubu Agung dinilainya sarat kepentingan politik. Idrus yakin semua gugatannya bakal diterima pengadilan.
"Kami yakin karena ada data, kami yakin karena Pengadilan Negeri ini bekerja mandiri tanpa intervensi kekuasaan," kata Idrus.
(dnu/trq)











































